Keris di dalam acara adat
Adapun keris digunakan di dalam acara adat yang lazimnya adalah dipergunakan pada beberapa pekerjaan:
- Adat kawin yang diwakili oleh keris
- Panjat Adat.
- Panjat Angkara
Adat kawin yang diwakili oleh keris
Hal yang sedemikian ini dilakukan apabila pengantin lelaki tidak dapat hadir sendiri pada hari akad nikah dan sebagai penggantinya adalah keris yang dihantar dengan acara adat.
Panjat Adat
Seperkara pada pekerjaan ini adalah, jika seorang pemuda (bujang) kecewa di dalam hajatnya meminang seorang dara yang disebabkan oleh halangan orang tua atau saudara mara. Kemudian si pemuda akan menghantar sebilah keris melalui seorang wakilnya.
Wakil itu akan menyampaikan hajat si bujang yang kecewa dan mengatakan bahwa si bujang bersedia membayar mas kawin dua kali daripada sebanyak yang ditentukan adat. Sekiranya pihak dari si dara tetap tidak bersetuju, maka orang tua si dara itu menghantar kembali keris itu dengan mas kawin dua kali lipat daripada yang ditawarkan oleh si bujang.
Panjat Angkara
Seperkara pada pekerjaan Panjat Angkara ini, tiadalah berpatutan jika ianya diperturut. Tetapi oleh karena ianya termasuk dalam pekerjaan yang sudah termaktub, maka hendak jugalah diperkatakan secara sekilas saja.
Adapun pekerjaan ini biasanya diperbuat oleh seorang bujang (lelaki) yang sangat kecewa dan marah karena lamaran atau pinangannnya ditolak. Maka si bujang akan pergi ke rumah si dara dengan maksud untuk merampas si dara dengan ancaman keris.
Jelaslah pekerjaan ini akan sangat berbahaya yang boleh mendatangkan kecederaan atau maut. Meskipun begitu jika diperturutkan pekerjaan ini si bujang haruslah mempunyai keberanian dan mempunyai cukup uang. Sebab, jika pihak si dara akhirnya menerima pinangan, si bujang haruslah membayar mas kawin dua kali lipat daripada apa yang telah di tentukan. Selain itu si bujang juga harus membayar denda angkara yang dilakukan.
Catatan :
Seperkara pada pekerjaan yang “panjat adat” dan “Panjat Angkara”, tiadalah sepatutnya diperturutkan. Karena hal yang sedemikian lebih banyak kepada pekerjaan yang mudharat, pekerjaan yang hanya mendatangkan pada bencana. Kalaupun penyusun menuliskan hal yang sedemikian, hanya karena sepekara demikian pernah ada dalam kehidupan di masa dahulunya, dan tiadalah berpatutan untuk dicontoh ikuti!
Syahdan oleh karena daerah Kepulauan Riau ataupun Melayu pada umumnya yang terletak pada daerah pesisir, dan hubungan antara satu dengan lainnya begitu erat, maka tiadalah mengeherankan banyak dijumpai berbagai jenis senjata tajam yang juga masuk dalam khasanah kebudayaan Melayu, di antara senjata tajam itu adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar-gambar berikut ini:
Beberapa nama senjata tajam lainnya
Tumbuk lada
Sewar
Badek
Rencong
Lawi Ayam
Lawi Ayam
Beladau
Jembiah
Lading Terus
Adapun keris digunakan di dalam acara adat yang lazimnya adalah dipergunakan pada beberapa pekerjaan:
- Adat kawin yang diwakili oleh keris
- Panjat Adat.
- Panjat Angkara
Adat kawin yang diwakili oleh keris
Hal yang sedemikian ini dilakukan apabila pengantin lelaki tidak dapat hadir sendiri pada hari akad nikah dan sebagai penggantinya adalah keris yang dihantar dengan acara adat.
Panjat Adat
Seperkara pada pekerjaan ini adalah, jika seorang pemuda (bujang) kecewa di dalam hajatnya meminang seorang dara yang disebabkan oleh halangan orang tua atau saudara mara. Kemudian si pemuda akan menghantar sebilah keris melalui seorang wakilnya.
Wakil itu akan menyampaikan hajat si bujang yang kecewa dan mengatakan bahwa si bujang bersedia membayar mas kawin dua kali daripada sebanyak yang ditentukan adat. Sekiranya pihak dari si dara tetap tidak bersetuju, maka orang tua si dara itu menghantar kembali keris itu dengan mas kawin dua kali lipat daripada yang ditawarkan oleh si bujang.
Panjat Angkara
Seperkara pada pekerjaan Panjat Angkara ini, tiadalah berpatutan jika ianya diperturut. Tetapi oleh karena ianya termasuk dalam pekerjaan yang sudah termaktub, maka hendak jugalah diperkatakan secara sekilas saja.
Adapun pekerjaan ini biasanya diperbuat oleh seorang bujang (lelaki) yang sangat kecewa dan marah karena lamaran atau pinangannnya ditolak. Maka si bujang akan pergi ke rumah si dara dengan maksud untuk merampas si dara dengan ancaman keris.
Jelaslah pekerjaan ini akan sangat berbahaya yang boleh mendatangkan kecederaan atau maut. Meskipun begitu jika diperturutkan pekerjaan ini si bujang haruslah mempunyai keberanian dan mempunyai cukup uang. Sebab, jika pihak si dara akhirnya menerima pinangan, si bujang haruslah membayar mas kawin dua kali lipat daripada apa yang telah di tentukan. Selain itu si bujang juga harus membayar denda angkara yang dilakukan.
Catatan :
Seperkara pada pekerjaan yang “panjat adat” dan “Panjat Angkara”, tiadalah sepatutnya diperturutkan. Karena hal yang sedemikian lebih banyak kepada pekerjaan yang mudharat, pekerjaan yang hanya mendatangkan pada bencana. Kalaupun penyusun menuliskan hal yang sedemikian, hanya karena sepekara demikian pernah ada dalam kehidupan di masa dahulunya, dan tiadalah berpatutan untuk dicontoh ikuti!
Syahdan oleh karena daerah Kepulauan Riau ataupun Melayu pada umumnya yang terletak pada daerah pesisir, dan hubungan antara satu dengan lainnya begitu erat, maka tiadalah mengeherankan banyak dijumpai berbagai jenis senjata tajam yang juga masuk dalam khasanah kebudayaan Melayu, di antara senjata tajam itu adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar-gambar berikut ini:
Beberapa nama senjata tajam lainnya
Tumbuk lada
Sewar
Badek
Rencong
Lawi Ayam
Lawi Ayam
Beladau
Jembiah
Lading Terus