Adapun dipercayai, bahwa alat-alat memasak tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Kalaupun terpaksa dipinjamkan, alat-alat tersebut tidak boleh bermalam di tempat orang. Meminjamkan alat ini, apalagi bermalam di rumah orang menjadi suatu pantangan.
Di samping itu alat-alat memasak dipandang sebagai barang pusaka, dan tidak boleh dijual. Dipercayai pula, jika pantang larang tersebut dilanggar akan mendatangkan sial kepada pemiliknya. Yang dimaksudkan timpa sial itu boleh bermacam-macam. Misalnya, barang-barang sejenis yang dimiliki di rumah akan rusak atau pecah sehingga habis. Atau rezeki dari si pemiliknya akan sangat susah.
Tetapi adakalanya suatu kejadian atau peristiwa yang dianggap buang sial. Kalau perihal sedemikian terjadi, maka dianggap sebagai sesuatu keuntungan. Misalnya, kalau di dalam suatu perhelatan adat alat-alat yang rusak atau pecah, dipandang sebagai pertanda baik. Sebaliknya jika tiada yang pecah atau rusak, justru hal itu dianggap suatu kesialan. Oleh karenanya, terkadang dengan sengaja alat-alat dapur dipecahkan.
Hal-hal yang dianggap pantang larang, adalah:
Di samping itu alat-alat memasak dipandang sebagai barang pusaka, dan tidak boleh dijual. Dipercayai pula, jika pantang larang tersebut dilanggar akan mendatangkan sial kepada pemiliknya. Yang dimaksudkan timpa sial itu boleh bermacam-macam. Misalnya, barang-barang sejenis yang dimiliki di rumah akan rusak atau pecah sehingga habis. Atau rezeki dari si pemiliknya akan sangat susah.
Tetapi adakalanya suatu kejadian atau peristiwa yang dianggap buang sial. Kalau perihal sedemikian terjadi, maka dianggap sebagai sesuatu keuntungan. Misalnya, kalau di dalam suatu perhelatan adat alat-alat yang rusak atau pecah, dipandang sebagai pertanda baik. Sebaliknya jika tiada yang pecah atau rusak, justru hal itu dianggap suatu kesialan. Oleh karenanya, terkadang dengan sengaja alat-alat dapur dipecahkan.
Hal-hal yang dianggap pantang larang, adalah:
- Dilarang mengetuk sendok atau sudip pada bibir periuk. Menurut kepercayaan bila hal itu dilakukan akan mengakibatkan mentahnya masakan. Yang makan tidak akan merasa kenyang sebab semangat dapur telah hilang.
- Dilarang mencicipkan masakan langsung sendok ke mulut. Hal itu akan dianggap menyebabkan rasa masakan hambar. Kalau mendapat anak kelak, mulutnya akan mancung.
- Dilarang mematahkan kayu api dengan mulut, akibatnya kayu lekas dimakan api dan masakan kononnya akan lambat masaknya.
- Dilarang meniup api dengan mulut, akibatnya gulai yang dimasak akan cepat kering kuahnya, mata cepat rabun, penyakit semput akan timbul dan kalau mempunyai anak kelak, mulut si anak akan mancung. Oleh karena itu untuk meniup api harus dipergunakan alat pipa atau bambu.
- Dilarang menampi beras di muka pintu, sebab akan berakibat pinangan orang berbalik.
- Dilarang mencuci alat-alat memasak di senja-kala atau di petang jumat, kononnya akan sempit rezeki.
- Dilarang melemparkan nasi lewat pintu atau jendela, sebab hal itu akan mengakibatkan hilangnya semangat nasi.
- Mengambil beras dalam tempayan (tempat menyimpan beras) tidak boleh sampai habis kikis. Kalau tertumpah ke lantai harus mengucapkan kata “Istigfar” – kuss semangat – supaya semangat beras tidak hilang.