7. PENGGALAN KETUJUH : Rumah Orang Melayu

Attayaya Butang Emas on 2009-02-28

the conceptor

07
PENGGALAN KETUJUH

Rumah Orang Melayu

Rumah adalah Perkataan Melayu yang Tertua. Kalau mengikut pandangan dan pendapat orang-orang tua serta dari para cerdik pandai, bahwasanya perkataan rumah adalah terjemahan dari bahsa Jawa yaitu griya atau gir. Kedua perekataan tersebut mempunyai makna gunung. Sedangkan gunung merupakan suatu bentuk alam semula yang jadi agung. Orang Jawa menyebut rumah senagai bhodo, yang mempunyai makna lebih Luas lagi. Selain menyebut rumah, perekataan itu dipakai juga untuk menyebut bangunan yang bukan saja mempunyai kepentingan sebagai tempat tinggal keluarga.

Selain daripada makanan, miniman dan pakaian, rumah adalah sesuatu kperluan yang paling asas. Dan ianya jika dilihat secara umum mempunyai kepada tiga makna, yaitu:
- Dari segi Kegunaanya
- Dari segi Rasa
- Dari segi Lambang (status)

  1. Dari segi kegunaanya sebagai tempat berlindung dari pada hujan dan panas, sebagai tempat pangkalan tempat bertolak , berlabuh dan pulang. Sebagai tempat kegiatan perseorangan maupun kemasyarakatan juga sebagai tempat beberapa kegiatan lainya. Orang Melayu tak dapat dipisahkan dari rumah, sama sebagaimana mereka lahir, hidup dan meninggal karena ianya sesuatu yang harus dilalui. Laluan kehidapn ini tentulah sangat berhubungan dengan rumah yang menjadi tempat tinggal.
  2. Dari segi jiwa atau perasaan, rumah memberikan berbagai keperluan naluri yaitu memberikan rasa aman, tentram, rasa harmoni, menjadi tempat mengasuh-mengasih dan mendapatkan ketenangan jiwa. Orang Melayu menganggap rumah adalah sebidang tempat yang menjadi milik penghuninya.
  3. Dari segi Lambang, (status) ianya memberikan rasa kebanggaan kepada penghuninya. Oleh sebab itu setiap orang Melayu bercita-cita untuk membina sebuah rumah yang besar dan selesa. Tentunya dilihat dari kemampuan keuangan, kedudukan dan social untuk memiliki sebuah rumah dengan reka bentuk yang menarik.

Bentuk rumah melayu biasanya hanya 2 (dua) yaitu (1) bentuk persegi panjang dengan bubungan panjang (rumah bubung melayu atau rumah belah bubung) yang disebut rumah melintang atau disebut juga bubungan Melayu, dan (2) bentuk segi empat dengan bubungan berbentuk limas dan disebut rumah limas. Bentuk–bentuk ini dipandang dari bangunan induk tanpa memperhitungkan bangunan dapur dan selaras atau beranda. Biasanya, bagian induk rumah orang Melayu terpisah dengan bangunan dapur. Bangunan yang terpisah ini dihubungkan dengan suatu bangunan penghubung yang lebih kecil dari bangunan induk dan bangunan dapur. Bangunan penghubung ini disebut "kilik anak" atau "gajah menyusu" atau "susur pandan". Jadi, bangunan dapur merupakan bangunan tambahan bagian belakang rumah. Pada bagian dapur, dibuat pula suatu bagian yang menyatu dengan dapur dan agak menonjol keluar yang disebut “Pagu” yang berfungsi sebagai tempat menyusun piring dan gelas yang baru dicuci. Selain itu, pada bagian dapur dibuat pintu yang berhubungan dengan selasar atau "ketapak". Selasar, atau ketapak bagian ini berfungsi sebagai tempat mencuci piring.

Tambahan bangunan rumah tidak hanya dibagian belakang, tetapi juga dilakukan dibagian depan rumah. Bangunan dibagian ini disebut selasar atau beranda atau anjung. Selasar atau beranda terbagi atas dua jenis, yaitu selasar bedinding dan selasar terbuka diberi pagar yang berkisi-kisi (jerajak) atau berukir.

Bangunan rumah orang Melayu tradisional memiliki panggung sehingga rumah tersebut disebut rumah panggung. Tiap rumah ada yang ditanam didalam tanah dan ada pula yang beralas batu. Tiang rumah, biasanya dibuat dari kayu keras, seperti punak, belian bagi rumah yang berada didarat, dan rengas atau nibung bagi rumah yang ada dipantai.

Semua kerangka rumah terbuat dari kayu bulat atau kayu persegi, seperti "punak mentangur", sedangkan dinding rumah terbuat dari papan, terutama pada bagian induk. Pada bagian dapur, dindingnya ada yang terbuat dari papan, terutama pada bagian induk. Pada bagian dapur, dindingnya ada yang terbuat dari papan dan ada pula yang terbuat dari kulit kayu. Hal ini bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga yang memiliki rumah tersebut.

Lantai rumah terbuat dari papan yang agak tebal, terutama di bangunan induk selasar, sedangkan dibagian dapur, ada yang terbuat dari papan dan ada pula yang terbuat dari lantai nibung atau pinang. Atap rumah terbuat dari daun rumbia yang di anyam sedemikian rupa dengan menggunakan belahan rotan yang diraut tipis. Atap rumbia dapat bertahan sampai 10 tahun jika dianyam berlapis dan sebelumnya direndam di air selama lebih kurang seminggu. Anyaman seperti ini disebut "anyaman mata ketam".

Pembuatan rumah dilakukan oleh tukang kampung yang memiliki keahlian kerena bakat yang dimilikinya. Bentuk rumah, biasanya, diserahkan sepenuhnya pada tukang atau disepakati antara tukang dengan pemilik rumah.

Menurut kebiasaan orang Melayu, pencarian kayu atau "beramu kayu" dilakukan oleh tukang juga atau orang-orang tertentu yang pekerjaannya sebagai peramu kayu. Merekalah yang menentukan kayu yang layak, baik dipandang dari segi kualitas kayu maupun dipandang dari segi kekuatan magis. Untuk dijadikan sebagai bahan rumah.

Peramuan kayu tidak dapat dilakukan pada setiap hari, tetapi harus ada pelangkahnya atau hari-hari baiknya. Begitu juga perlakuannya ketika mereka akan menebang kayu. Biasanya, si peramu menggunakan jampi-jampi atau mentera tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak muncul kejadian-kejadian yang dapat merugikan si pemilik rumah atau supaya tidak mendatangkan sial.

Pemasangan kerangka pun harus memperhatikan pangkal dan ujung kayu supaya tidak sampai salah pasang atau sungsang. Jika hal ini terjadi, menurut kepercayaan orang-orang Melayu dapat menimbulkan kejadian-kejadian yang tidak nyaman bagi pemilik rumah dan keluarganya. Pendirian rumah pun harus diatur pula harinya dan tanah yang akan dibangun rumah “dimatikan” dulu atau dilakukan "upacara mematikan tanah". Upacara mematikan tanah ini dengan penyemahan agar jembalang tanah yang menghuni tanah rumah tersebut pergi dan tidak mengganggu pemilik rumah dan keluarganya.

More about7. PENGGALAN KETUJUH : Rumah Orang Melayu

PERKAWINAN JANDA

Attayaya Butang Emas on 2009-02-18

Syahdan kemudiannya, tiada siapapun yang dapat menentukan keadaan dan nasib seseorang, sebagaimana dikatakan dalam peribahasa : “rezeki, jodoh, pertemuan dan maut terletak di tangan Allah SWT”. Maka jika pada suatu waktu terjadilah kepada peristiwa di luar daripada apa yang diinginkan, semisal terjadi perceraian. Maka akan datang padanya sebutan duda atau janda.

- Perceraian antara suami isteri terjadi karena beberapa sebab, diantaranya terjadi perselisihan pada keduanya yang tiada dapat didamaikan lagi. Maka dudalah atau jandalah ia selepas tiga bulan sembilan hari daripada ia diceraikan.
- Karena seorang suami meninggal dunia, maka menjadi jandalah seorang perempuan selepas (masa) edahnya.
- Karena seorang perempuan telah memutuskan perhubungan hayat dengan suaminya, yakni fasah daripada suaminya, apabila si suami telah meninggalkan dengan tiada memberi nafkah lahir dan bathin, dan tiada pula mengambil tahu langsung akan halnya selama seratus (100) hari atau lebih, maka telah jadi jandalah seseorang perempuan yang telah bersuami itu.

Adapun setelah masa atau tempo selama tiga bulan sembilan hari (masa edah), maka diperbolehkan si perempuan yang telah menjadi janda itu untuk berkahwin atau menikah lagi.

Kemudiannya, hendak pula dijelaskan menurut adat resam, cara-cara meminang janda atau duda, walaupun seperkara pekerjaan ini lebih mudah dan ringkas daripada aturan meminang anak dara. Begitupun halnya aturan nikah-kawinnya.

Seorang laki-laki yang hendak meminang seorang janda, cukuplah menilik siasat terlebih dahulu, dan jika telah disetujui, maka dimintalah kepada seseorang (perempuan tua) untuk masuk meminang. Sedangkan dari pihak perempuan janda itu, dirinya sendirilah yang menentukan apakah menerima atau tidak. Kecuali jika ianya menjadi janda itu masih sangat muda, sudahlah sepatutnya untuk meminta persetujuan dari kedua orang tuanya.

Bila kesemuanya telah bersetuju, maka ditetapkan segala syarat atas mas kawin dan belanja serta akad nikah. Sedangkan perkara mas kawin bukanlah kepada sesuatu yang sangat menjadi perhatian benar, memadailah jika ianya disetujui oleh pihak perempuan.

Alhasil, maka seperkara pernikahan kepada janda atau duda, hanyalah menjalankan kerja yang wajib, yaitu dengan mengadakan majelis pernikahan dengan jamuan yang kecil saja dan setelah selesai dengan kenduri-kendare maka malam itu jugalah kedua suami isteri itu dipersatukan.

Sedangkan cara kepada perkahwinan “Janda Berhias”, sebenarnya hanya dijalankan oleh ibu-bapak si janda itu karena beberapa sebab, seperti :
- Anak mereka, si janda itu, masih sangat muda umurnya.
- Perkahwinannya yang dahulu itu hanya sebentar atau singkat saja masanya.
- Si anak pula sangat terpuji rupawannya.
- Ibu bapak si janda orang yang berada kalaupun tidak kaya raya.

Adapun caranya perkawinan janda berhias itu, serupalah juga sebagaimana yang dijalankan pada perkawinan anak dara, kecuali untuk acara mandi-mandi ditiadakan. Tetapi kesemuanya, terutama kepada mewah tidaknya perkawinan janda berhias itu, tentulah mengikut kepada kesepakatan dan kesanggupan dari pihak si lelaki, adanya.

More aboutPERKAWINAN JANDA

18. Berambih

Attayaya Butang Emas on 2009-02-08

Acara berambih adalah acara bersanding yang dilaksanakan di rumah pihak laki-laki. Berambih dimaksudkan untuk merayakan kembali perkawinan anak laki-laki dengan menjemput kaum kerabat dan tetangga dekat. Biasanya acara ini dilaksanakan sederhana dan tidak semeriah di rumah pengantin perempuan.

Upacara berambih dilaksanakan setelah 3 atau 7 hari pada acara pernikahan di rumah pengantin perempuan. Adapun makna dari acara ini adalah untuk memperkenalkan menantu perempuan kepada pihak laki-laki.



Demikianlah berakhirnya rangkaian acara nikah-kawin sejak dari “mencari jodoh” sampai kepada “berambih” dalam adat dan tata cara orang Melayu Kepulauan Riau yang begitu panjang dan hikmat.



More about18. Berambih